Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Kartu Kuning dan Dokumen yang Dibutuhkan

Oleh karena itu, para pencari kerja harus tahu bagaimana cara mengurus kartu kuning.

Selain mengetahui caranya, ketahui pula dokumen-dokumen apa yang harus disiapkan untuk mengurus kartu kuning.

Dengan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, akan membuat proses pengurusan kartu kuning menjadi lebih lancar.

Bagaimana cara mengurus kartu kuning?

Kartu kuning merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Informasi yang tercantum pada kartu kuning adalah informasi dari pemilik kartu. Informasi-informasi yang dimuat di antaranya nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar. 

Pengurusan kartu kuning bisa dilakukan secara offline dan online.

Selengkapnya, berikut cara mengurus kartu kuning:

Online

Untuk mengurus kartu kuning secara online, Anda bisa mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota. 

Namun, belum semua pemerintah kabupaten/kota memilih laman disnaker sendiri. Oleh karena itu, Anda perlu mengeceknya.

Ini cara lengkap pengurusan kartu kuning secara online:

1. Mempersiapkan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online

2. Melakukan pengisian data/formulir AK-II

3. Mencetak nomor registrasi

4. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I

5. Petugas menyerahkan kartu AK-I

6. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir

7. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus kartu kuning

Siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk pembuatan kartu kuning:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Perlu diketahui, syarat dokumen di atas adalah syarat umum yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan kartu kuning.

Anda juga perlu mengecek apakah ada dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan karena syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di masing-masing daerah.

Ada pula yang mensyaratkan surat pengalaman kerja yang dimiliki pemohon.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/25/112900865/cara-mengurus-kartu-kuning-dan-dokumen-yang-dibutuhkan

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke