JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning atau dikenal dengan kartu pencari kerja AK-1 biasanya menjadi salah satu syarat dalam mencari pekerjaan.
Oleh karena itu, para pencari kerja harus tahu bagaimana cara mengurus kartu kuning.
Selain mengetahui caranya, ketahui pula dokumen-dokumen apa yang harus disiapkan untuk mengurus kartu kuning.
Dengan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, akan membuat proses pengurusan kartu kuning menjadi lebih lancar.
Kartu kuning merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Informasi yang tercantum pada kartu kuning adalah informasi dari pemilik kartu. Informasi-informasi yang dimuat di antaranya nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Pengurusan kartu kuning bisa dilakukan secara offline dan online.
Selengkapnya, berikut cara mengurus kartu kuning:
Untuk mengurus kartu kuning secara online, Anda bisa mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.
Namun, belum semua pemerintah kabupaten/kota memilih laman disnaker sendiri. Oleh karena itu, Anda perlu mengeceknya.
Ini cara lengkap pengurusan kartu kuning secara online:
1. Mempersiapkan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online
2. Melakukan pengisian data/formulir AK-II
3. Mencetak nomor registrasi
4. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I
5. Petugas menyerahkan kartu AK-I
6. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir
7. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja
Siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk pembuatan kartu kuning:
Perlu diketahui, syarat dokumen di atas adalah syarat umum yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan kartu kuning.
Anda juga perlu mengecek apakah ada dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan karena syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di masing-masing daerah.
Ada pula yang mensyaratkan surat pengalaman kerja yang dimiliki pemohon.