Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Kartu Kuning dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kompas.com - 25/10/2021, 11:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning atau dikenal dengan kartu pencari kerja AK-1 biasanya menjadi salah satu syarat dalam mencari pekerjaan.

Oleh karena itu, para pencari kerja harus tahu bagaimana cara mengurus kartu kuning.

Selain mengetahui caranya, ketahui pula dokumen-dokumen apa yang harus disiapkan untuk mengurus kartu kuning.

Dengan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, akan membuat proses pengurusan kartu kuning menjadi lebih lancar.

Bagaimana cara mengurus kartu kuning?

Kartu kuning merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Informasi yang tercantum pada kartu kuning adalah informasi dari pemilik kartu. Informasi-informasi yang dimuat di antaranya nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar. 

Pengurusan kartu kuning bisa dilakukan secara offline dan online.

Selengkapnya, berikut cara mengurus kartu kuning:

Online

Untuk mengurus kartu kuning secara online, Anda bisa mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota. 

Namun, belum semua pemerintah kabupaten/kota memilih laman disnaker sendiri. Oleh karena itu, Anda perlu mengeceknya.

Ini cara lengkap pengurusan kartu kuning secara online:

1. Mempersiapkan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online

2. Melakukan pengisian data/formulir AK-II

3. Mencetak nomor registrasi

4. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I

5. Petugas menyerahkan kartu AK-I

6. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir

7. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja

Offline

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari KerjaKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Berikut cara mengurus kartu kuning secara offline:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus kartu kuning

Siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk pembuatan kartu kuning:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Perlu diketahui, syarat dokumen di atas adalah syarat umum yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan kartu kuning.

Anda juga perlu mengecek apakah ada dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan karena syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di masing-masing daerah.

Ada pula yang mensyaratkan surat pengalaman kerja yang dimiliki pemohon.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com