KOMPAS.com - Kartu kuning (kartu pencari kerja AK-1) dibutuhkan oleh para pencari kerja.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.
Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Bagaimana cara membuat atau mengurus kartu kuning?
Syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Dilansir dari laman disnaker.ciamiskab.go.id, pencari kartu kuning juga dapat menyertakan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Rincian Biayanya
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Untuk mekanisme online ini, Anda dapat mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.
Akan tetapi, belum semua daerah memiliki fasilitas ini, seperti contoh Disnaker Kabupaten Klaten.
Berikut prosedur pendaftaran online dihimpun dari laman http://disnaker.ciamiskab.go.id/:
Catatan: Kartu Kuning/AK-I dapat dicetak dengan membawa nomor registrasi
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM lewat Ponsel dengan Aplikasi Digital Korlantas
Kartu ini dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan.
Ada beberapa ketentuan mengenai kartu kuning ini, di antaranya yakni:
1. Berlaku Nasional
2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.