Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya "RFS", Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 24/10/2021, 09:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan publik lantaran pelat nomor kendaraannya bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.

Sebagai informasi, kode pelat RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Adapun mobil Rachel Vennya adalah Aplhard Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.

Baca juga: Ramai soal Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Apakah Sudah Berlaku? Ini Ceritanya

Melansir KompasTV, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan.

Sambodo menuturkan, nomor kendaraan yang hanya memuat tiga angka bukanlah kode khusus yang umumnya dipunyai pejabat.

Nomor kendaraan khusus, biasanya mempunyai empat angka.

“Kalau dari database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus, (tapi) nomor biasa karena tiga angka,” ujar Sambodo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Namun berdasarkan database kepolisian, nomor mobil milik selebgram tersebut berwarna putih, bukan hitam.

“Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” tuturnya.

Kendati begitu, tidak ada salahnya mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Baca juga: Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?


Aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)

Diberitakan Kompas.com, 26 Maret 2021, nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP merupakan TNKB untuk pejabat negara.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, terdapat TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Sedangkan TNKB Khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Terdapat beberapa macam TNKB atau pelat nomor RF untuk pejabat, yaitu

1. Mobil bernomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat nomor ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat akhiran huruf RFS menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

3. Kode belakang RFD, RFL, RFU, dan RFP di pelat nomor kendaraan diperuntukkan bagi pejabat Polri dan TNI.

4. Pelat nomor akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polisi.

5. Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

6. Kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com