KOMPAS.com - Saat sedang melintas di jalan, kerap sekali kita melihat kendaraan muncul dengan nomor polisi (nopol) berkode RF.
Plat kode RF ini bermacam-macam. Mulai dari RFS, RFD, RFL, RFU, dan lainnya.
Namun, ternyata di balik penamaannya, kode-kode itu memiliki arti tersendiri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kode-kode tersebut bukan singkatan, melainkan kode huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
"Itu bukan singkatan, hanya kode huruf belakang TNKB," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Lantas apa arti dari berbagai nopol dengan kode RF ini? Siapa yang boleh menggunakannya?
Baca juga: Siapa Pemilik SIM dan Plat Nomor Kendaraan Pertama di Dunia?
Melansir Kompas.com (26/3/2021), nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Plat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Baca juga: Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Mulai dari A hingga D, Ini Rinciannya
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang
Plat nomor kendaraan dengan kode beakhiran RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, tetap akan menindak pemilik plat RF yang seenaknya di jalan.
“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
Sambodo menyebut hanya 7 jenis kendaraan yang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diprioritaskan di jalan.
"Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ujarnya.
Baca juga: Ramai soal Kode SWDKLLJ pada STNK, Apa Arti dan Fungsinya?
Berikut 7 jenis kendaraan yang diprioritaskan di jalan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).