Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Kapal, Bus, dan KA

Kompas.com - 23/10/2021, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dikutip dari situs BBKP Tanjung Priok, prosedur dan persyaratan ekspor dan/atau lalulintas domestik komoditas pertanian atau hewan sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

  • Asal daerah, jumlah dan jenis hewan, Berta status daerah tersebut yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama dan penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui hewan yang dimaksud.
  • Tidak menunjukkan gejala hama dan penyakit hewan menular karantina, bebas ekto parasit dan dalam keadaan sehat

2. Melalui pelabuhan / tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

3. Dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran.

4. Diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan.

Baca juga: 6 Hal Ini Bisa Membuat Kucing Peliharaan Pergi dari Rumah

Aturan membawa hewan peliharaan naik bus

Dilansir dari Kompas.com, (11/9/2020), ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi jika berpergian menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Aturan ini dibuat mulai dari yang tertulis sampai tidak tertulis. Adanya aturan ini tentunya dibuat agar perjalanan dengan waktu yang lama tersebut lebih nyaman dan tidak mengganggu penumpang lain.

Anggota Forum Bismania Indonesia, Dimas Raditya mengatakan, aturan-aturan ini memang kadang berbeda-beda dari setiap operatornya.

Dimas menjelaskan, penumpang dilarang membawa barang-barang yang berbau cukup kuat, misalnya durian atau menyeduh mi instan dalam bentuk cup.

Sebab, aroma seduhan mi instan ini bisa mengganggu penumpang lain, karena tidak semua orang menyukai baunya.

Kemudian, penumpang dilarang menaruh kaki di partisi, karena partisi tidak difungsikan sebagai sandaran kaki.

Selain itu, barang-barang terlarang dan hewan juga tidak dibolehkan diangkut ke dalam bis maupun bagasi.

Selain itu, untuk bus yang memiliki fasilitas toilet, perlu diingat kalau penggunaannya hanya untuk buang air kecil dan saat bus sudah berjalan. Toilet bus dilarang digunakan untuk buang air besar.

Aturan membawa hewan peliharaan naik KA

Dikutip dari Kompas.com, (25/11/2019), Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ada beberapa barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dalam perjalanan KA.

Adapun barang yang tidak boleh dibawa, yakni:

  • Barang yang mudah terbakar, misalnya gas portable
  • Hewan peliharaan
  • Narkotika (psikotropika, zat adiktif lainnya)
  • Senjata api atau benda tajam

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membawa barang secukupnya saja atau tidak berlebih.

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Muhammad Fathan Radityasani, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sari Hardiyanto, Azwar Ferdian, Kahfi Dirga Cahya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com