Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Kapal, Bus, dan KA

Kompas.com - 23/10/2021, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai unggahan twit memperlihatkan seekor kucing yang tetap tenang saat dibawa pemiliknya bepergian menaiki bus, Senin (18/10/2021).

"Pets! lucu banget ibu sebelahku pulkam naik bus bawa kucing. sepanjang jalan tidur anteng banget," tulis pengirim pada akun Twitter @yourpetsfess.

Twit juga dilengkapi dengan foto anak kucing yang diselimuti kain berwarna merah muda.

Hingga Rabu (20/10/2021), twit itu sudah diretwit sebanyak 542 kali dan disukai sebanyak 7.105 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Bagaimana aturan membawa hewan peliharaan menggunakan transportasi umum?

Baca juga: Tips Mengajak Ngobrol Hewan Peliharaan di Rumah

Aturan membawa hewan peliharaan naik pesawat

Dilansir dari situs resmi Garuda Indonesia, terdapat peraturan yang mesti ditaati penumpang jika ingin membawa hewan peliharaan dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia.

Pengangkutan hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan di dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. GA tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak dalam rute yang dimiliki oleh pesawat ATR72-600.
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  • Tidak bisa diterima pada pesawat ATR72-600.
  • GA tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. GA memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan (e.g.: anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
  • Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure)
  • Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. GA tidak akan menyediakan kontainer.
  • Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
  • Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.

Baca juga: 5 Tanda Kelinci Peliharaan Sedang Sakit

B. Peti Kayu

  • Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang, yang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
  • Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.
  • Keduanya, berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
  • Anjing “Seeing Eye” dan Anjing “Hearing” diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).

C. Dokumen

Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:

  • Sertifikat Hewan Peliharaan.
  • Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
  • Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
  • Tiket laporan kelebihan bagasi.

D. Biaya

  • Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer / peti kayu / kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
  • Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.

 

Untuk aturan lain terkait membawa hewan peliharaan ke dalam pesawat, dapat diakses pada laman berikut ini.

Baca juga: 8 Penyakit Hewan Peliharaan yang Bisa Menular ke Tubuh Kita

Aturan membawa hewan peliharaan naik kapal laut

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengatur bahwa hewan peliharaan yang dibawa menggunakan kapal harus mempunyai izin Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina Pelabuhan.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga mengacu pada aturan karantina tanaman dan hewan dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok.

Dikutip dari situs BBKP Tanjung Priok, prosedur dan persyaratan ekspor dan/atau lalulintas domestik komoditas pertanian atau hewan sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

  • Asal daerah, jumlah dan jenis hewan, Berta status daerah tersebut yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama dan penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui hewan yang dimaksud.
  • Tidak menunjukkan gejala hama dan penyakit hewan menular karantina, bebas ekto parasit dan dalam keadaan sehat

2. Melalui pelabuhan / tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

3. Dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran.

4. Diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan.

Baca juga: 6 Hal Ini Bisa Membuat Kucing Peliharaan Pergi dari Rumah

Aturan membawa hewan peliharaan naik bus

Dilansir dari Kompas.com, (11/9/2020), ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi jika berpergian menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Aturan ini dibuat mulai dari yang tertulis sampai tidak tertulis. Adanya aturan ini tentunya dibuat agar perjalanan dengan waktu yang lama tersebut lebih nyaman dan tidak mengganggu penumpang lain.

Anggota Forum Bismania Indonesia, Dimas Raditya mengatakan, aturan-aturan ini memang kadang berbeda-beda dari setiap operatornya.

Dimas menjelaskan, penumpang dilarang membawa barang-barang yang berbau cukup kuat, misalnya durian atau menyeduh mi instan dalam bentuk cup.

Sebab, aroma seduhan mi instan ini bisa mengganggu penumpang lain, karena tidak semua orang menyukai baunya.

Kemudian, penumpang dilarang menaruh kaki di partisi, karena partisi tidak difungsikan sebagai sandaran kaki.

Selain itu, barang-barang terlarang dan hewan juga tidak dibolehkan diangkut ke dalam bis maupun bagasi.

Selain itu, untuk bus yang memiliki fasilitas toilet, perlu diingat kalau penggunaannya hanya untuk buang air kecil dan saat bus sudah berjalan. Toilet bus dilarang digunakan untuk buang air besar.

Aturan membawa hewan peliharaan naik KA

Dikutip dari Kompas.com, (25/11/2019), Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ada beberapa barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dalam perjalanan KA.

Adapun barang yang tidak boleh dibawa, yakni:

  • Barang yang mudah terbakar, misalnya gas portable
  • Hewan peliharaan
  • Narkotika (psikotropika, zat adiktif lainnya)
  • Senjata api atau benda tajam

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membawa barang secukupnya saja atau tidak berlebih.

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Muhammad Fathan Radityasani, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sari Hardiyanto, Azwar Ferdian, Kahfi Dirga Cahya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com