KOMPAS.com - Ramai unggahan twit memperlihatkan seekor kucing yang tetap tenang saat dibawa pemiliknya bepergian menaiki bus, Senin (18/10/2021).
"Pets! lucu banget ibu sebelahku pulkam naik bus bawa kucing. sepanjang jalan tidur anteng banget," tulis pengirim pada akun Twitter @yourpetsfess.
pets! lucu banget ibu sebelahku pulkam naik bus bawa kucing. sepanjang jalan tidur anteng banget???? pic.twitter.com/NoQgL491Ia
— Sobat Bucing ♥? (@yourpetsfess) October 18, 2021
Twit juga dilengkapi dengan foto anak kucing yang diselimuti kain berwarna merah muda.
Hingga Rabu (20/10/2021), twit itu sudah diretwit sebanyak 542 kali dan disukai sebanyak 7.105 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Bagaimana aturan membawa hewan peliharaan menggunakan transportasi umum?
Baca juga: Tips Mengajak Ngobrol Hewan Peliharaan di Rumah
Dilansir dari situs resmi Garuda Indonesia, terdapat peraturan yang mesti ditaati penumpang jika ingin membawa hewan peliharaan dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia.
Pengangkutan hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan di dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: 5 Tanda Kelinci Peliharaan Sedang Sakit
B. Peti Kayu
C. Dokumen
Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:
D. Biaya
Untuk aturan lain terkait membawa hewan peliharaan ke dalam pesawat, dapat diakses pada laman berikut ini.
Baca juga: 8 Penyakit Hewan Peliharaan yang Bisa Menular ke Tubuh Kita
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengatur bahwa hewan peliharaan yang dibawa menggunakan kapal harus mempunyai izin Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina Pelabuhan.
Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga mengacu pada aturan karantina tanaman dan hewan dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok.
Dikutip dari situs BBKP Tanjung Priok, prosedur dan persyaratan ekspor dan/atau lalulintas domestik komoditas pertanian atau hewan sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:
2. Melalui pelabuhan / tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
3. Dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran.
4. Diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan.
Baca juga: 6 Hal Ini Bisa Membuat Kucing Peliharaan Pergi dari Rumah
Dilansir dari Kompas.com, (11/9/2020), ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi jika berpergian menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Aturan ini dibuat mulai dari yang tertulis sampai tidak tertulis. Adanya aturan ini tentunya dibuat agar perjalanan dengan waktu yang lama tersebut lebih nyaman dan tidak mengganggu penumpang lain.
Anggota Forum Bismania Indonesia, Dimas Raditya mengatakan, aturan-aturan ini memang kadang berbeda-beda dari setiap operatornya.
Dimas menjelaskan, penumpang dilarang membawa barang-barang yang berbau cukup kuat, misalnya durian atau menyeduh mi instan dalam bentuk cup.
Sebab, aroma seduhan mi instan ini bisa mengganggu penumpang lain, karena tidak semua orang menyukai baunya.
Kemudian, penumpang dilarang menaruh kaki di partisi, karena partisi tidak difungsikan sebagai sandaran kaki.
Selain itu, barang-barang terlarang dan hewan juga tidak dibolehkan diangkut ke dalam bis maupun bagasi.
Selain itu, untuk bus yang memiliki fasilitas toilet, perlu diingat kalau penggunaannya hanya untuk buang air kecil dan saat bus sudah berjalan. Toilet bus dilarang digunakan untuk buang air besar.
Dikutip dari Kompas.com, (25/11/2019), Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ada beberapa barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dalam perjalanan KA.
Adapun barang yang tidak boleh dibawa, yakni:
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membawa barang secukupnya saja atau tidak berlebih.
(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Muhammad Fathan Radityasani, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sari Hardiyanto, Azwar Ferdian, Kahfi Dirga Cahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.