Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CDC Rilis Daftar Negara yang Boleh Dikunjungi, Bagaimana Indonesia?

Kompas.com - 20/10/2021, 20:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) memperbarui daftar negara yang boleh dan tidak boleh dikunjungi selama pandemi Covid-19.

Pada Senin (18/10/2021), CDC merilis daftar terbaru yang mengkategorikan Singapura ke dalam negara dengan risiko sangat tinggi atau level 4.

Menurut Straits Times, Selasa (19/10/2021), pengumuman CDC yang mengkateorikan level 4 untuk Singapura ini berkaitan dengan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Bagaiman dengan Indonesia?

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

CDC kategorikan Indonesia level 3

Melansir laman CDC, per Rabu (20/10/2021), Indonesia termasuk negara kategori level 3, dengan risiko tinggi.

CDC menyarankan, pelaku perjalanan dari Amerika Serikat yang hendak ke Indonesia, maka harus mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Sementara, untuk orang yang belum divaksin maka tidak disarankan untuk tidak ke Indonesia.

Daftar rekomendasi negara-negara untuk dikunjungi dari CDC dapat dilihat di sini. 

Meski AS tidak melarang untuk berpergian ke Indonesia, tetapi negara yang diizinkan masuk ke Indonesia masih sangat terbatas.

Pada evaluasi PPKM pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, baru ada 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

"Saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO (World Health Organization)" kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).

Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri:

  1. Saudi Arabia
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Penjelasan BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com