KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan ketentuan bagi calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api (KA) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Ketentuan ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2021.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Aturan penyertaan NIK dan paspor ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ujar Joni.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PT KAI, Klik recruitment.kai.id
View this post on Instagram
Baca juga: Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?