Selain penggerebekan yang marak, Tongam menyebut saat ini pemerintah berupaya memberantas pinjol ilegal dengan pemblokiran dan edukasi ke masyarakat.
Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK
Ia menyebut, pemblokiran tetap efektif kendati 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan 44 persen sisanya tidak diketahui berada di mana.
Selain itu, Tongam meminta kepada masyarakat yang butuh uang untuk pilih meminjam ke pinjol legal.
Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Diberitakan Kompas.com, 16 Oktober 2021, masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau ketiganya.
Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021
Berikut caranya:
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp 3,88 triliun.
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.
Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
Baca juga: Daftar Lengkap 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK
Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa.
Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.