Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/10/2021, 11:31 WIB

KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak, membuat semua harus lebih waspada dalam meminjam uang secara online.

Sebagai kehati-hatian, pastikan gunakan layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi resmi, hingga 6 Oktober 2021, total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yakni 106 penyelenggara.

Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia
  2. PT Sens Teknologi Indonesia
  3. PT Fintech Bina Bangsa
  4. PT Kreasi Anak Indonesia
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia
  7. PT Digital Micro Indonesia
  8. PT Danafix Online Indonesia
  9. PT Solid Fintek Indonesia
  10. PT Sejahtera Sama Kita
  11. PT Klikcair Magga Jaya
  12. PT Sahabat Mikro Fintek
  13. PT Plus Ultra Abadi

Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.

Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca juga: Ramai Nasabah Bank Kehilangan Dana di Rekening, Ini Kata OJK

Daftar terbaru pinjol berizin dan terdaftar OJK

Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:

Berizin OJK

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. Modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. Pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. DANA SYARIAH
  43. BATUMBU
  44. Cashcepat
  45. KlikUMKM
  46. Pinjam gampang
  47. Cicil
  48. Lumbungdana
  49. 360 KREDI
  50. Dhanapala
  51. Kedinesia
  52. Pintek
  53. ModalRakyat
  54. SOLUSIKU
  55. Cairin
  56. TrustIQ
  57. KLIK KAMI
  58. Duha SYARIAH
  59. Invoila
  60. Sanders One Stop Solution
  61. DanaBagus
  62. UKU
  63. KREDITO
  64. AdaPundi
  65. ShopeePayLater
  66. Modal Nasional
  67. Komunal
  68. Restock.ID
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. Avantee
  72. Gradana
  73. Danacita
  74. IKI Modal
  75. Ivoji
  76. Indofund.id
  77. iGrow
  78. Danai.id
  79. DUMI
  80. LAHAN SIKAM
  81. qazwa.is
  82. KrediFazz
  83. Doeku
  84. Aktivaku
  85. Danain
  86. Indosaku
  87. Jembatan Emas
  88. EDUFUND
  89. GandengTangan
  90. PAPITUPI SYARIAH
  91. BantuSaku
  92. Danabijak
  93. Danafix
  94. AdaModal
  95. SamaKita
  96. KlikCair
  97. SAMIR
  98. UATAS

Baca juga: INFOGRAFIK: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Terdaftar OJK

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. CROWDE
  5. KawanCicil
  6. Asetku
  7. ETHIS
  8. KAPITALBOOST

Baca juga: Daftar Lengkap 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Untuk diketahui, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelengga yang berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, yaitu:

  • Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Kemanan Informasi SNI/ISO 270001.
  • Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Harga Tiket Konser Suga BTS di ICE BSD dan Ketentuan Pembeliannya

Daftar Harga Tiket Konser Suga BTS di ICE BSD dan Ketentuan Pembeliannya

Tren
Ramai soal Asam Lambung Bisa Kambuh karena Terlalu Banyak Pikiran, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Ramai soal Asam Lambung Bisa Kambuh karena Terlalu Banyak Pikiran, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Dari Kremasi hingga Jasad Dimakan Hewan, Ini 8 Ritual Pemakaman Paling Unik di Dunia

Dari Kremasi hingga Jasad Dimakan Hewan, Ini 8 Ritual Pemakaman Paling Unik di Dunia

Tren
Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pemberian Namanya

Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pemberian Namanya

Tren
Masjid Qiblatain, Saksi Perpindahan Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah

Masjid Qiblatain, Saksi Perpindahan Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah

Tren
Hari Ini dalam Sejarah: Pergantian Presiden RI, Soeharto Ditunjuk Gantikan Sukarno

Hari Ini dalam Sejarah: Pergantian Presiden RI, Soeharto Ditunjuk Gantikan Sukarno

Tren
3 Cara Cek Nomor XL, Praktis dan Mudah Dilakukan

3 Cara Cek Nomor XL, Praktis dan Mudah Dilakukan

Tren
Ketahui Penyakit Vitiligo: Jenis, Gejala, Penyebab hingga Pengobatannya

Ketahui Penyakit Vitiligo: Jenis, Gejala, Penyebab hingga Pengobatannya

Tren
Umat Islam Sambut Dua Ramadhan di 2030, Dua Ramadhan serta Dua Lebaran di 2033

Umat Islam Sambut Dua Ramadhan di 2030, Dua Ramadhan serta Dua Lebaran di 2033

Tren
Rekomendasi Waktu, Durasi, dan Jenis Olahraga Saat Puasa Menurut Ahli

Rekomendasi Waktu, Durasi, dan Jenis Olahraga Saat Puasa Menurut Ahli

Tren
[POPULER TREN] Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran I Matinya Mikrofon DPR RI

[POPULER TREN] Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran I Matinya Mikrofon DPR RI

Tren
Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Tren
Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Tren
Dilema Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, antara Komitmen Bangsa atau Sanksi FIFA

Dilema Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, antara Komitmen Bangsa atau Sanksi FIFA

Tren
Bukan AS dan China, Ini Pemimpin Negara dengan Gaji Terbesar di Dunia

Bukan AS dan China, Ini Pemimpin Negara dengan Gaji Terbesar di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+