KOMPAS.com - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) memperbarui daftar negara yang boleh dan tidak boleh dikunjungi selama pandemi Covid-19.
Pada Senin (18/10/2021), CDC merilis daftar terbaru yang mengkategorikan Singapura ke dalam negara dengan risiko sangat tinggi atau level 4.
Menurut Straits Times, Selasa (19/10/2021), pengumuman CDC yang mengkateorikan level 4 untuk Singapura ini berkaitan dengan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Bagaiman dengan Indonesia?
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?
Melansir laman CDC, per Rabu (20/10/2021), Indonesia termasuk negara kategori level 3, dengan risiko tinggi.
CDC menyarankan, pelaku perjalanan dari Amerika Serikat yang hendak ke Indonesia, maka harus mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Sementara, untuk orang yang belum divaksin maka tidak disarankan untuk tidak ke Indonesia.
Daftar rekomendasi negara-negara untuk dikunjungi dari CDC dapat dilihat di sini.
Meski AS tidak melarang untuk berpergian ke Indonesia, tetapi negara yang diizinkan masuk ke Indonesia masih sangat terbatas.
Pada evaluasi PPKM pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, baru ada 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO (World Health Organization)" kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri:
Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Penjelasan BKN