Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api?

Kompas.com - 20/10/2021, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial, sejumlah warganet ramai menanyakan perihal kapan anak di bawah 12 tahun bisa naik kereta api lagi.

Pertanyaan itu salah satunya disuarakan oleh akun ini di salah satu grup Facebook pada Sabtu (16/10/2021).

"Maaf melenceng, anak usia dibawah 12 tahun udah boleh naik kereta Blum sih?," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PT KAI, Klik recruitment.kai.id

Di grup Facebook yang lain, akun ini juga menanyakan hal yang sama.

"Info dong , anak dibawah 12 tahun udah boleh naik kereta blum?," tanya pemilik akun, Senin (18/10/2021).

Diberitakan Kompas.com, 3 September 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tidak membolehkan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Corona 20 Oktober: Latvia Umumkan Lockdown, Kasus dan Kematian Harian Tertinggi di Selandia Baru-Rusia

Apakah saat ini sudah diperbolehkan?

NAIK KERETA—Salah satu calon penumpang naik kereta api di Stasiun Madiun, Selasa (12/10/2021).KOMPAS.COM/Dokumentasi KAI Daop 7 Madiun NAIK KERETA—Salah satu calon penumpang naik kereta api di Stasiun Madiun, Selasa (12/10/2021).

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta Kompas.com untuk menanyakan lebih lanjut kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

"Silakan kontak humas Kemenhub, selaku regulator," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/10/2021) siang.

Ia mengatakan, KAI akan mematuhi semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal penentuan syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Baca juga: Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan

Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan menggunakan transportasi umum, salah satunya kereta api.

"Sedang di-review aturan tersebut, nanti Satgas (Covid-19) yang akan mengatur," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Turut dikonfirmasi, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan menjelaskan perubahan kebijakan terkait anak di bawah 12 tahun.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Ia mengungkapkan, perubahan kebijakan itu rencananya akan disampaikan pada Kamis (21/10/2021) sore.

"Nanti akan kami jelaskan perubahan kebijakan semua terkait anak di bawah 12 tahun," ujar Wiku kepada Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

"Besok (Kamis) jam 17.00 WIB, seperti biasanya, tapi bisa saja akan ada press release lebih awal," tandasnya.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com