Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Masuk PPKM Level 1 Jawa-Bali, Berikut Aturannya

Kompas.com - 19/10/2021, 20:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang.

Pada periode PPKM ini, sejumlah daerah masuk ke level 1 PPKM.

Untuk wilayah Jawa-Bali, berikut sejumlah daerah yang berada pada level 1:

  • Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar
  • Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang
  • Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Apa saja aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali?

Baca juga: Ramai Isu Solar Langka, Ini Tanggapan Pertamina

Aturan PPKM Level 1

Berikut ini sejumlah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jawa Bali:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali: SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 sampai dengan 100 persen; PAUD maksimal 33 persen.
  • Pelaksanakaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksin dan memakai PeduliLindungi
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung 100 persen dan wajib memakai aplikasi peduliLindungi
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah
  • Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 kapasitas 75 persen

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

  • Restoran/ rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen dan memakai aplikasi PeduliLindungi
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari bisa beroperasi dengan ketentuan buka pukul 18.00 sampai pukul 00.00 kapasitas maksimal 75 persen dan memakai aplikasi PeduliLindungi
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 dan penduduk ussia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua dan memakai aplikasi PeduliLindungi
  • Bioskop bisa beroperasi maksimal 70 persen dan pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 75 persen
  • Kegiatan di pusat kebugaran atau gym maksimal 75 persen
  • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 100 persen kapasitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com