Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop

Kompas.com - 19/10/2021, 11:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM kembali diperpanjang selama 14 hari mulai hari ini, Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beberapa penyesuaian selama periode PPKM kali ini.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ucap Luhut saat konferensi evaluasi PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Apa saja penyesuaian terbaru PPKM?

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1: Supermarket, Pasar, hingga Mal Boleh Buka 100 Persen

Supermarket, Pasar, hingga Mal Bisa Buka 100 Persen

Dikutip dari Kompas.com (19/10/2021), Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan PPKM Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100 persen bagi pengunjung.

Kebijakan tersebut ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1, yaitu:

  1. Kabupaten Pangandaran
  2. Kota Banjar,
  3. Kota Tegal
  4. Kota Semarang,
  5. Kota Surabaya,
  6. Kota Mojokerto,
  7. Kota Kediri,
  8. Kota Blitar
  9. Kota Pasuruan. 

Di sembilan wilayah tersebut untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Meskipun dibuka 100 persen, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com