Berikut penyesuaian aturan PPKM berlaku 19 Oktober hingga 1 November 2021:
Luhut mengatakan, pada periode PPKM kali ini anak-anak kembali dapat bermain di area tempat bermain anak yang terdapat di mall atau pusat perbelanjaan.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi mall, tempat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ujar dia.
Pembukaan tempat bermain anak ini harus dengan syarat, pengelola tempat bermain wajib mencatat nomor telepon, alamat orangtua, dan waktu anak bermain.
Pencatatan ini, menurut Luhut, dibutuhkan untuk kepentingan tracing Covid-19.
Pada periode PPKM sebelumnya, kapasitas bioskop hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen. Seiring dengan membaiknya situasi pandemi, kini kapasitas ditambah menjadi 70 persen.
Penyesuaian ini hanya berlaku bagi wilayah dengan situasi pandemi level 2 dan 1.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan jadi 70 persen dan anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop pada (wilayah) level 1 dan 2," tutur Luhut.
Selain itu, di wilayah PPKM level 2 dan 1, anak-anak juga kembali diizinkan masuk bioskop.
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anak Boleh Masuk Bioskop Berdasarkan Instruksi Mendagri