Sopir logistik yang sudah divaksin dosis lengkap, bisa menggunakan tes antigen sebagai bukti negatif Covid-19, sebagai syarat perjalanan domestik.
Adapun bukti hasil tes antigen ini berlaku selama 14 hari.
"Yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selam 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," ungkap Luhut.
Pihaknya juga mengimbau, jika sopir logistik merasa kurang sehat atau tidak enak badan, bisa segera melaporkan kondisinya ke layanan medis.
Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2.
Dengan syarat, anak tersebut harus didampingi orang tua dan tempat wisata yang dituju sudah menggunakan PeduliLindungi.
Pemerintah kembali melakukan uji coba untuk tempat wisata di kabupaten/kota level 3.
Luhut mengatakan, akan penambahan lokasi wisata uji coba yang akan diatur sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Adapun untuk wisata air atau tempat wisata yang menyediakan wahana air, bisa kembali dibuka khusus bagi wilayah level 2 dan 1.
"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," ucap Luhut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata