Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Kompas.com - 18/10/2021, 13:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mendapatkan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) karena dinyatakan tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.

Salah satu sanksinya, atlet dari Indonesia masih diizinkan mengikuti kejuaraan regional, kontinental, dan dunia, namun tidak diperbolehkan mengibarkan bendera nasional selain di Olimpiade.

Imbas dari sanksi tersebut, bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan saat Indonesia memenangi final Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).

Keberhasilan skuad Indonesia membawa pulang Piala Thomas setelah penantian 19 tahun terasa kurang sempurna karena Sang Merah Putih tak boleh berkibar akibat sanksi WADA.

Baca juga: Terima Kasih Tim Thomas Cup, Sudah Berjuang meski Kemenangan Tanpa Kibaran Merah Putih...

Apa itu WADA dan seperti apa tujuannya?

Badan Anti-Doping Dunia

Mengutip laman wada-ama.org, Badan Anti-Doping Dunia berdiri pada tahun 1999 sebagai badan internasional independen yang bertujuan menjaga sportivitas kompetisi olahraga dari penggunaan doping.

WADA berdiri dan didanai oleh gerakan olahraga serta pemerintah negara di seluruh dunia.

Kegiatan utama WADA meliputi penelitian ilmiah, edukasi, pengembangan teknologi anti-doping, serta mengawasi kepatuhan terhadap Kode Anti-Doping Dunia.

Kode tersebut merupakan dokumen yang menjadi acuan kebijakan anti-doping di seluruh cabang olahraga yang diselenggarakan di setiap negara.

Visi WADA adalah mewujudkan dunia di mana atlet dapat berpartisipasi dalam ekosistem olahraga yang bebas dari penggunaan doping.

Untuk mewujudkan visi ekosistem olahraga yang bebas doping, WADA menjadi pemimpin dalam gerakan bersama anti-doping di seluruh dunia.

WADA memiliki tiga nilai pokok yang menjadi dasar dalam menjalankan setiap kegiatan, yaitu:

  • Integritas
  • Keterbukaan
  • Mutu tinggi

Baca juga: Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?

Sejarah WADA

Sejarah berdirinya WADA bermula dari skandal penggunaan doping pada kompetisi bersepeda yang diselenggarakan pada musim panas tahun 1998.

Akibat insiden tersebut, Komite Olimpiade Internasional (IOC) kemudian memutuskan menggelar Konferensi Dunia tentang Doping, dan mengundang semua pihak yang sepakat untuk memerangi penggunaan doping.

Konferensi Dunia Pertama tentang Doping dalam Olahraga yang diadakan di Lausanne, Swiss, pada 2-4 Februari 1999, menghasilkan Deklarasi Lausanne tentang Doping dalam Olahraga.

Dokumen tersebut mengatur pembentukan badan anti-doping internasional independen yang akan bekerja untuk Olimpiade XXVII di Sydney pada tahun 2000.

Sesuai dengan ketentuan Deklarasi Lausanne, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) didirikan pada 10 November 1999, di Lausanne untuk mempromosikan dan mengoordinasikan perang melawan doping dalam olahraga secara internasional.

WADA didirikan sebagai yayasan di bawah inisiatif IOC dengan dukungan dan partisipasi organisasi antar pemerintah, pemerintah, otoritas publik, dan badan publik dan swasta lainnya yang memerangi doping dalam olahraga.

Badan tersebut terdiri dari perwakilan yang setara dari Gerakan Olimpiade dan otoritas publik.

Baca juga: Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Thomas Cup, PBSI: Diganti Bendera Logo PBSI

Sanksi WADA untuk Indonesia

Tim Thomas Cup Indonesia saat penyerahan Piala Thomas 2020. Indonesia mengalahkan China dengan skor 3-0 dalam final Thomas Cup 2020. Namun, selebrasi kemenangan tanpa kibaran bendera Merah Putih yang digantikan bendera logo PBSI karena Indonesia mendapatkan sanksi dari WADA.PBSI/@badminton.ina Tim Thomas Cup Indonesia saat penyerahan Piala Thomas 2020. Indonesia mengalahkan China dengan skor 3-0 dalam final Thomas Cup 2020. Namun, selebrasi kemenangan tanpa kibaran bendera Merah Putih yang digantikan bendera logo PBSI karena Indonesia mendapatkan sanksi dari WADA.
Pada 7 Oktober 2021, WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan.

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/10/2021), ada beberapa sanksi yang dijatuhkan WADA kepada Indonesia, yaitu:

  • Indonesia akan dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional.
  • Bendera kebangsaan Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.
  • Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping. Indonesia diminta untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping, dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui. Biaya termasuk 6 kali kunjungan ke lokasi per tahun, dibebankan kepada Indonesia, dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Sanksi-sanksi tersebut tidak akan membebani atlet dalam berlaga.

Atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi, hanya saja tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika menjadi juara.

Alasan Indonesia terkena sanksi

Negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan atau laporan tes doping kepada WADA.

Di Indonesia, yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).

Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA.

Akan tetapi, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi.

Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia.

Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat klarifikasi Kemenpora ke WADA, LADI berencana mengirim 700 sampel susulan ke WADA, yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Sebelumnya, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.

Terkendala pandemi

Menpora Zainudin Amali mengatakan, penyebab target tes doping Indonesia tidak sesuai rencana adalah pandemi Covid-19 yang membuat semua aktivitas olahraga terhenti.

"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan Septmber) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Zainudin dalam konferensi pers virtual, 8 Oktober 2021.

Zainudin mengatakan, pihaknya akan segera menangani masalah ini dengan menyampaikan klarifikasi kepada WADA, yang menjelaskan bahwa Indonesia sudah memenuhi target tes doping.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com