Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Thomas Cup, PBSI: Diganti Bendera Logo PBSI

Kompas.com - 17/10/2021, 16:21 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia dipastikan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dalam seremoni Thomas Cup 2020 jika keluar sebagai juara tahun ini.  

Sebagai gantinya, bendera yang akan dikibarkan adalah bendera dengan logo Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Hal itu menyusul hukuman dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang dijatuhkan pada pekan lalu.

"Iya, betul. Bendera Merah Putih diganti bendera logo PBSI," ujar Kabid Humas dan Media PBSI, Broto Happy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Link Live Streaming Final Piala Thomas 2020 Indonesia Vs China 

Broto mengatakan, itu sudah menjadi aturan WADA.

"Gara-gara kita, Indonesia, termasuk yang tidak patuh kepada WADA. Kita tidak patuh terhadap pelaksanaan tes doping itu," kata dia.

Mengenai lagu kebangsaan "Indonesia Raya", ia belum bisa memastikan apakah bisa diputar atau tidak.

Broto mengaku belum mendapat update terbaru dari Kepala Bidang (Kabid) Luar Negeri PP PBSI, Bambang Roedyanto.

"(Lagu kebangsaan bisa diputar atau tidak) Saya belum dapat update nih, untuk sementara infonya bendera Merah Putih diganti bendera logo PBSI. Di sini baru pagi, saya belum bertemu (Pak Rudy) di stadion," ujar Broto.

Baca juga: Indonesia Vs China, 5 Kali Bertemu di Final Thomas Cup, Bagaimana Skornya?

Duduk masalah sanksi WADA

Larangan pengibaran bendera Merah Putih ini terkait permasalahan dengan World Anti Doping Agency (WADA). WADA menyebut Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Diberitakan Kompas.com, 8 Oktober 2021, WADA menyatakan Indonesia tidak mematuhi prosedur antidoping sehingga tak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan.

Atlet-atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.

Baca juga: Indonesia Terancam Sanksi Doping WADA, Ini Penyebab dan Dampaknya

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengatakan, pernyataan WADA ini menyusul pengiriman sampel dari Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) yang tidak sesuai rencana.

Zainudin menyebutkan, Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA.

Baca juga: Daftar Negara yang Pernah Juara Thomas dan Uber Cup, Bagaimana Indonesia? 

Seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2021, Menpora telah memastikan bahwa ancaman sanksi yang dilancarkan WADA tak akan terjadi terhadap Indonesia.

Menpora Zainudin Amali menegaskan, Indonesia telah bebas dari setiap ancaman sehingga tetap bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, dan internasional.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa Indonesia tetap bisa mengibarkan bendera Merah Putih di setiap ajang, bukan hanya saat Olimpiade seperti yang tertera dalam peringatan WADA.

Ia mengklaim, hal tersebut diketahui setelah mengirim surat dan mendapat respons baik dari WADA.

Baca juga: Jadwal Final Thomas Cup 2020 Hari Ini: Indonesia Vs China!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com