Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Kasus Dana Investasi Jouska hingga CEO Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/10/2021, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Jouska Finansial Indonesia tengah ramai diperbincangkan atas kasus dana investasi.

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/11/2021).

Selain Aakar, Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra pun ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Berikut kronologi kasus dana investasi yang dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia:

Baca juga: Kapan Vaksin Booster Berbayar Dimulai? Ini Kata Kemenkes

Diduga arahkan klien tandatangani kontrak

Dikutip dari Kompas.com, (25/7/2020), kasus Jouska bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia diduga mengerahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi PT Jouska, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dua perusahaan afiliasi itu bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas.

Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul memberikan kuasa kepada PT MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dana investasi para klien itu kemudian digunakan untuk membeli beberapa saham dan reksadana.

Salah satunya adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk dengan emiten berkode LUCK.

Baca juga: Viral, Video Bahasa Indonesia Disebut Jadi Bahasa Resmi Ke-2 Vietnam, Benarkah?

Permainan harga saham

Menurut pemberitaan Kompas.com, Jumat (20/11/2020), pembelian secara masif itu mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan, akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga, kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian, antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com