KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional secara bertahap, tetapi penerbangan dari Singapura masih dilarang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia akan membuka penerbangan Internasional dari 18 negara dan bagi warga negara asing (WNA), yang akan dilakukan pada pekan ini.
Namun pembukaan pintu masuk bagi 18 negara tersebut tidak termasuk dari Singapura, karena kondisi Covid-19 di negara tersebut belum memenuhi persyaratan level pandemi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum terpenuhi persyaratan standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," kata Luhut saat konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Daftar Indeks Pemulihan Covid-19, Indonesia Nomor 1 Se-ASEAN
Kendati demikian, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia dari Singapura, maka tetap diperbolehkan asalkan menjalani karantina.
"Mengenai orang Indonesia yang datang, tentu (karantina) berlakunya tetap 5 hari," katanya lagi.
Ia mengatakan, penentuan karantina 5 hari tersebut dihitung berdasarkan masa inkubasi virus. Sebelumnya, karantina berlaku 14 hari, tetapi hal ini berubah karena semakin banyak orang yang sudah divaksinasi.
"Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin, dan juga jumlah lansia yang divaksin juga bertambah," terangnya.