Sebagaimana diberitakan, rencana migrasi TV Analog ke TV Digital sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kominfo Johny G Plate.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny sebagaimana dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.
Adapun perubahan TV analog ke digital, mengutip Kompas.com, 4 Januari 2021 adalah sesuatu yang sudah menjadi tren sejak 2007 sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog dan Migrasi ke Digital
Adapun latar belakang penghentian siaran TV analog adalah terkait efisiensi.
Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Baca juga: Mengenal Jaringan 5G, Cara Kerja dan Bahayanya