Kendati demikian, masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru sebabagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.
Salah satunya yakni dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemenikbudristek.
Untuk mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleki dan diangkat sebagai PPPK, pihaknya telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada 2022 ke Kementerian Keuangan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari