Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengadaan CPNS 2022, Akankah Ditiadakan?

Kompas.com - 09/10/2021, 12:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Usulan tambahan formasi 2022

Kendati demikian, masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru sebabagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.

Salah satunya yakni dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemenikbudristek.

Untuk mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleki dan diangkat sebagai PPPK, pihaknya telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada 2022 ke Kementerian Keuangan.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com