Tjahjo menjelaskan, formasi guru PPPK pada 2021 telah dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun setelah melalui seleksi, hanya terdapat 507.848 formasi guru PPPK.
“Oleh karena itu pada tahun 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda),” kata dia.
Lebih lanjut, pemerintah akan membuka formasi formasi guru agama di sekolah negeri pada pengadaan ASN Tahun 2022 karena pada 2021 hanya sekitar 22.000 formasi yang dialokasikan.
Baca juga: Catat, Berikut Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru
Adapun formasi guru PPPK, imbuhnya juga berpotensi untuk dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lain.
“Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” kata dia.
Dari data sementara, hasil seleksi Guru PPPK 2021 sebanyak 98 persen peserta bisa melampaui nilai ambang batas pada seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?