Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

Kompas.com - 09/10/2021, 10:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Kalau pendapatan mereka di bawah itu tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

Adapun untuk penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

Kemudian, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun Orang Pribadi (OP) dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP):

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com