Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.

NIK resmi berfungsi sebagai NPWP setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

"Ini untuk meluruskan. Mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana ketentuannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

"Bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Dia juga menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan jika:

  • Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
  • Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan bahwa PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sesuai dengan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurangan penghasilan netto Wajib Pajak (WP).

Menurut Neilmaldrin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Untuk cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan, penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

"Kalau pendapatan mereka di bawah itu tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

Adapun untuk penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

Kemudian, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun Orang Pribadi (OP) dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP):

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/100500865/nik-jadi-npwp-berapa-penghasilan-yang-kena-pajak-

Terkini Lainnya

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke