Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 22/05/2021, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Masing-masing wajib pajak, akan menerima kartu yang merupakan identitas perpajakannya yaitu berupa kartu NPWP.

Kartu ini harus terus disimpan dengan aman, karena beberapa birokrasi dan proses administrasi, akan mensyaratkan adanya fotokopi kartu ini.

Ketika kartu NPWP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menemui banyak kendala di kemudian hari ketika akan mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Mengurus NPWP hilang atau rusak bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, dan melakukan prosedur berikut ini.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Cetak ulang NPWP secara offline

Dilansir dari pajak.go.id, kartu NPWP yang hilang atau rusak bisa dicetak ulang dengan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP.

Kemudian wajib pajak tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang, dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Atau, Anda juga bisa mengurus pencetakan ulang kartu ini dengan cara online.

Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Cetak NPWP secara online 

DJP sudah memberikan akses online ini demi memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan:

1. Pertama kali, buatlah akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.

2. Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak. 

3. Lalu klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha.

4. Ketika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu "Informasi". Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik Anda.

5. Klik atau pilih menu "Kirim Email", dan nantinya DJP akan mengirim NPWP elektronik itu ke dalam email Anda.

6. Di dalam email, buka lampiran (attachment) yang ada dan cetak dengan segera.

Fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. Jadi ketika dalam mengurus administrasi ada persyaratan NPWP, Anda bisa menyerahkan NPWP elektronik ini.

Baca juga: Jika Punya NPWP Elektronik, Apakah Masih Perlu Kartu Fisik?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com