Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!

Kompas.com - 07/10/2021, 06:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?

Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu sebab terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.

“Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan.

Zudan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya.

Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Cara cek keaslian dokumen kependudukan

Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Baca juga: Studi: Tak Pakai Masker, Virus Masih Bisa Menular dari Jarak 2 Meter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com