Unggahan tersebut dibagikan di grup Facebook Info CPNS dan PPPK pada Rabu (29/9/2021). Benarkah demikian?
Berikut tanggapan Kemendikbud Ristek:
Terdapat jenis-jenis pelanggaran, berikut denda atau hukuman yang harus dijalani oleh pelanggar lalu lintas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Apa saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.