Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ada Tambahan Afirmasi PPPK Guru 2021 hingga 100 Persen?

Kompas.com - 02/10/2021, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar unggahan soal penghitungan afirmasi tambahan untuk guru honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info CPNS dan PPPK pada Rabu (29/9/2021).

Dalam informasi itu disebutkan afirmasi bagi guru honorer besertifikat pendidik (serdik) mendapatkan afirnasi 100 persen, usia 35 tahun ke atas 30 persen, dan eks honorer K2 sebanyak 25 persen.

Kemudian masa kerja tiga sampai lima tahun mendapat tambahan afirmasi 15 persen, sementara masa kerja enam sampai 10 tahun 30 persen.

Tambahan afirmasi untuk guru honorer masa kerja 11 sampai 15 tahun sebanyak 45 persen, dan masa kerja 16 tahun ke atas afirmasinya 100 persen.

Benarkah demikian?

Baca juga: Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

"Informasi ini sangat tidak benar," ujar Nunuk, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).

Sampai saat ini, kata Nunuk, panitia seleksi nasional (panselnas) masih membahas kebijakan yang akan diambil tekait hasil seleksi kompetensi Guru PPPK 2021.

Pembahasan itu di antaranya membahas mengenai angka-angka afirmasi, hingga soal waktu kapan hasil seleksi kompetensi akan diumumkan ke publik.

Nunuk meminta, peserta seleksi PPPK Guru untuk bersabar menunggu pengumuman resminya.

"Belum semua (angka afirmasi dan waktu pengumuman). Saat ini masih digodog kebijakan-kebijakan yang paling ideal untuk para guru," kata dia.

Lebih lanjut ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai dan tidak mudah terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas.

Nunuk mengaku, pihaknya sedang bekerja keras agar dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.

"Jika sudah ada keputusan, panselnas pasti akan menyampaikan informasi di kanal-kanal resmi seperti gurupppk.kemdikbud.go.id atau SSCASN BKN," tandas dia.

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud Ristek soal 1.000 Lebih Sekolah PTM Klaster Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com