Sebagaimana diberitakan, pemerintah membuat kebijakan baru bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api mulai Oktober 2021.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki). Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.
Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Mela Arnani | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Rendika Ferri Kurniawan)