KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (29/9/2021).
Informasi perihal aturan baru tentang pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas mendominasi perhatian pembaca.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda yang berujung pada sanksi pencabutan SIM.
Selain soal aturan pencabutan SIM, informasi perihal peristiwa G30SPKI, PeduliLindungi yang tidak lagi menjadi syarat naik kereta dan pesawat hingga terkait rincian penerapan kelas standar BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian publik.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Rabu (29/9/2021) hingga Kamis (30/9/2021) pagi:
1. Mengenal aturan baru pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Informasi selengkapnya soal aturan pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas dapat disimak di berita berikut:
Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas
2. Mengapa Soeharto tidak diculik dan dibunuh PKI
Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) masih menyimpan banyak misteri yang belum terungkap.
Salah satunya latar belakang dan dalang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.