Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Satgas Covid-19 soal PeduliLindungi yang Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat

Kompas.com - 30/09/2021, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Oktober 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan diketahui akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lainnya.

Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitas mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Kebijakan Tidak Diperlukannya Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan peluncuran kebijakan tersebut direncanakan akan dilakukan pada Oktober nanti.

Kendati tidak harus menggunakan PeduliLindungi, bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen.

Sebab, status tes Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat maupun kereta api.

Baca juga: Masih Dibutuhkan, Ini Cara Cetak dan Simpan Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Kata Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/11/2020). DOK. Satgas Covid-19 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/11/2020).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selama belum ada perubahan kebijakan, masyarakat diminta untuk tetap memakai aplikasi tersebut.

Pemerintah, hingga saat ini imbuhnya menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Apabila terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik.

Hal itu disampaikannya dalam siaran langsung pada kanal YouTube BNPN Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Saat WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu...

Selain terkait dengan kebijakan aplikasi PeduliLindungi, Wiku juga menyampaikan, anak-anak di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Hal itu sebagaimana surat edaran Satgas terkait mobilitas dalam negeri.

"Sampai saat ini, kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya," kata dia.

"Di mana, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota," imbuhnya.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Perluas pelayanan aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi di Gojek, Tokopedia, dan Jaki.KOMPAS.com/BILL CLINTEN Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi di Gojek, Tokopedia, dan Jaki.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah membuat kebijakan baru bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api mulai Oktober 2021.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki). Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Mela Arnani | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Rendika Ferri Kurniawan)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com