KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 telah ditutup dan hasil seleksinya telah diumumkan pada Rabu (22/9/2021) pukul 20.00 WIB.
Jumlah peserta yang lolos Prakerja gelombang 21 sebanyak 754.929 orang.
Jumlah tersebut berasal dari kuota yang tersedia dari sisa kuota anggaran semester II Rp 10 triliun dan tambahan dari anggaran Rp 1,2 triliun.
Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja dan akan mendapat bantuan senilai Rp 3.550.000 dapat dicek di laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan?
View this post on Instagram
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhato mengatakan, masih membutuhkan waktu terkait pembukaan Prakerja gelombang 22.
"Gelombang 21 baru diumumkan kemarin, jadi kami masih butuh waktu untuk memantau pembelian pelatihan oleh peserta gelombang 21," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021) malam.
Menurutnya, Prakerja gelombang 22 merupakan gelombang pemulihan.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Artinya gelombang tersebut memanfaatkan kepesertaan dari gelombang 18-21 yang dicabut.
"Di setiap gelombang biasanya ada kepesertaan yang dicabut karena tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta," kata dia.
"Kepesertaan yang dicabut ini akan kami kumpulkan dan kami pulihkan sebagai gelombang tambahan atau gelombang 22," lanjut Louisa.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Saat disinggung detail terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22, Louisa menjelaskan, gelombang pemulihan atau Prakerja gelombang 22 paling cepat masih sekitar 30 hari dari minggu ini.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah program Kartu Prakerja akan digulirkan kembali atau cukup sampai di sini.
"Nah, itu harus ditanyakan pada pembuat kebijakan, karena kami hanya pelaksana," imbuh dia.
Baca juga: 4 Fakta Mutasi Varian R.1, Apa Saja?
Perlu diketahui, Anda bisa mendaftar program Kartu Prakerja jika Anda adalah:
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital
Baca juga: Apa Penyebab Gagal Lolos Prakerja dan Intensif Tidak Cair?