Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Ia menyebutkan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan.
Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan "nomor cantik", maka akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan bahwa penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis.
Sehingga, penomoran pelat kendaraan akan urut secara otomatis, tidak dibedakan berdasarkan cara pembelian kendaraan bermotor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.