KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan jika angka pelat nomor kendaraan dibedakan berdasarkan metode pembelian kendaraan tersebut.
Apabila kendaraan tersebut dibeli secara cash atau tunai maka akan ada angka khusus yang diberikan pada pelat nomor, begitu pula jika kendaraan dibeli secara kredit.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut angka pelat nomor kendaraan dibedakan berdasarkan metode pembeliaannya adalah tidak benar.
Narasi yang beredar
Informasi yang mengeklaim jika angka pelat nomor kendaraan ditetapkan berdasarkan cara pembeliannya dibagikan di Facebook oleh akun ini.
Berikut narasi selengkapnya:
"Baru tau gw . Cuman sekedar share ya !. Gak magsud apa". Ternyata plat no mobil/motor yg kredit/cash ktauwan ... Mobil yang kredit di jabotabek ., rata" angka 1 depan nya contoh B 1526. Klau motor kredit depannya 6 .. B 6555 NG . Kalau cash depan nya 3 . Contoh B 3360 Lu,"
Narasi serupa juga dibagikan di TikTok oleh akun ini.
Akun TikTok itu menyebutkan, pelat nomor yang diawali dengan angka 4 atau 6 menunjukkan bahwa sepeda motor dibeli secara cash, sedangkan angka lain menunjukkan motor dibeli secara kredit.
“Btw gue baru tau cek motor kalian bener enggak hee, tetep bersyukur ya walaupun kredit, yg penting hasil sendiri,” tulis pengunggah dalam unggahan video yang dibagikannya.
Konfirmasi Kompas.com
Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com meminta konfirmasi dari Polri.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, informasi yang menyebut penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah informasi yang tidak benar.
“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Taslim mengatakan, penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Penomoran akan urut secara otomatis.
Tujuan pemberian pelat nomor
Pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
“Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja,” kata Taslim.
Ia menyebutkan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan.
Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan "nomor cantik", maka akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kesimpulan
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan bahwa penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis.
Sehingga, penomoran pelat kendaraan akan urut secara otomatis, tidak dibedakan berdasarkan cara pembelian kendaraan bermotor tersebut.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/24/160000665/-hoaks-ciri-ciri-pelat-nomor-kendaraan-kredit-dan-cash