"Menghukum Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar hakim.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menilai putusan yang diambil hakim itu sudah tepat dan bijaksana.
Mengingat, berdasarkan proses pembuktian di persidangan, pemerintah sudah sangat jelas telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ayu mengatakan, pihak tergugat seharusnya bisa menerima kekalahan dengan bijaksana setelah adanya putusan ini.
"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," ujar Ayu.
(Penulis: Ihsanuddin | Editor: Irfan Maullana)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.