Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Kompas.com - 19/09/2021, 09:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 terkait polusi udara Jakarta.

Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Koalisi Warga meminta para tergugat untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan gugatan tersebut, lima pejabat negara divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi, Menteri hingga Gubernur Divonis Bersalah Soal Polusi Udara di Jakarta

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (16/9/2021), majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuhnya.

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan (Menkes) selaku Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Disebut Tinggi Saat Dini Hari, Apa Penyebab dan Bagaimana Antisipasinya?

Majelis hakim juga menghukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai.

Hal itu nantinya akan digunakan sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Majelis hakim juga memberi hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap warganya terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta juga diminta memberikan sanksi kepada setiap warga yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Gubernur DKI Jakarta pun harus menyebarluaskan informasi mengenai pengawasan dan penjatuhan sanksi terkait pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Baca juga: Apakah Polusi Udara Berpengaruh dengan Keparahan Pasien Covid-19?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com