KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas publik di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya, masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik harus menunjukkan statusnya di PeduliLindungi.
Akan tetapi, sejumlah warganet mengeluhkan status vaksinasi di PeduliLindungi yang tak kunjung diperbarui, meski sudah menerima vaksin.
Baca juga: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi
Untuk diketahui, status vaksinasi dalam PeduliLindungi berdampak pada warna yang muncul saat melakukan scan QR Code.
Akun @piechocoooo, misalnya, menyebut status kedua orang tuanya yang sudah divaksin pada 4 Juni 2021, masih belum berubah di PeduliLindungi.
"Admin, status vaksin orangtua saya belum update di pedulilindungi. Sudah vaksin dari tanggal 4 Juni 2021, sampai saat ini belum berubah. Jadi tidak bisa dapet sertifikat vaksin. Mohon bantuannya @DKIJakarta," tulis akun itu.
Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan status di PeduliLindung bergantung update atau pembaruan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
"Terkait dengan durasi perubahan status di PeduliLindungi akan sangat bergantung kepada keaktualan input data oleh dinkes setempat," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2021).
Menurutnya, pemerintah akan terus berusaha mencapai kualitas data kesehatan yang interoperabel dengan kerja sama antar kementerian atau lembaga.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Namun, bagi masyarakat yang mengalami masalah status vaksinasi di PeduliLindungi, bisa memberikan bukti tertentu dari Puskesmas setempat.
Dokumen tersebut bisa berupa bukti sudah divaksin atau bukti negatif Covid-19 jika diperlukan.
Sebagai informasi, empat warna status di PeduliLindungi memiliki arti yang berbeda-beda.
Kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.
Warna merah berarti pengunjung belum divaksin Covid-19, dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan virus corona.
Warga yang berstatus dua warna itu tidak diizinkan memasuki fasilitas publik.
Untuk warna kuning atau oranye, berarti pengunjung telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara warna hijau merupakan status aman, yaitu pengunjung telah divaksin dosis lengkap dan diizinkan mengakses fasilitas publik.
Baca juga: 500.000 Dosis Vaksin Johnson & Johnson Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?
Infografik: 5 Manfaat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.