Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status di PeduliLindungi Tak Kunjung Berubah Usai Vaksin? Ini Penjelasan Satgas Covid-19

KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas publik di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya, masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik harus menunjukkan statusnya di PeduliLindungi.

Akan tetapi, sejumlah warganet mengeluhkan status vaksinasi di PeduliLindungi yang tak kunjung diperbarui, meski sudah menerima vaksin.

Untuk diketahui, status vaksinasi dalam PeduliLindungi berdampak pada warna yang muncul saat melakukan scan QR Code.

Akun @piechocoooo, misalnya, menyebut status kedua orang tuanya yang sudah divaksin pada 4 Juni 2021, masih belum berubah di PeduliLindungi.

"Admin, status vaksin orangtua saya belum update di pedulilindungi. Sudah vaksin dari tanggal 4 Juni 2021, sampai saat ini belum berubah. Jadi tidak bisa dapet sertifikat vaksin. Mohon bantuannya @DKIJakarta," tulis akun itu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan status di PeduliLindung bergantung update atau pembaruan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

"Terkait dengan durasi perubahan status di PeduliLindungi akan sangat bergantung kepada keaktualan input data oleh dinkes setempat," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2021).

Menurutnya, pemerintah akan terus berusaha mencapai kualitas data kesehatan yang interoperabel dengan kerja sama antar kementerian atau lembaga.

Namun, bagi masyarakat yang mengalami masalah status vaksinasi di PeduliLindungi, bisa memberikan bukti tertentu dari Puskesmas setempat.

Dokumen tersebut bisa berupa bukti sudah divaksin atau bukti negatif Covid-19 jika diperlukan.

Sebagai informasi, empat warna status di PeduliLindungi memiliki arti yang berbeda-beda.

Kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.

Warna merah berarti pengunjung belum divaksin Covid-19, dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan virus corona.

Warga yang berstatus dua warna itu tidak diizinkan memasuki fasilitas publik.

Untuk warna kuning atau oranye, berarti pengunjung telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Sementara warna hijau merupakan status aman, yaitu pengunjung telah divaksin dosis lengkap dan diizinkan mengakses fasilitas publik.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/17/160500265/status-di-pedulilindungi-tak-kunjung-berubah-usai-vaksin-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke