Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2021, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah merilis jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021.

Kemendikbud secara rinci mengeluarkan daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian di beberapa provinsi.

Untuk SKD wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Timur, dan Bali diinformasikan melalui pengumuman nomor 60963/A.A3/KP.01.00/2021.

Sedangkan untuk wilayah Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat disampaikan melalui pengumuman nomor 59520/A.A3/KP.01.00/2021.

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru, Cek di Link Berikut

Syarat SKD CPNS Kemendikbud

Materi SKD yang diujikan terdiri atas:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU), meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Dalam pengumuman juga dituliskan sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta.

Sementara itu, dituliskan bahwa peserta SKD Kemendikbud wajib membawa sejumlah dokumen seperti:

  1. KTP asli atau KK asli (jika fotokopi dilegalisir) atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri untuk seleksi di luar.
  2. Kartu peserta ujian seleksi CASN yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id.
  3. Formulir deklarasi sehat.
  4. Hasil swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.
  5. Peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi yang tidak bisa divaksin, membawa surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan peserta tak bisa divaksin sebab tertentu.
  6. Pensil kayu, bukan pensil mekanik.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: 3 Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online

Titik lokasi dan link

Tes SKD CPNS Kemendikbud telah dimulai dengan jadwal hingga 6 Oktober 2021.

Berikut rincian daerah dan linknya.

  1. SKD CPNS Kemendikbud Mamuju
  2. SKD CPNS Kemendikbud Bengkulu
  3. SKD CPNS Kemendikbud Jawa Timur
  4. SKD CPNS Kemendikbud Bali
  5. SKD CPNS Kemendikbud Sumatera Utara
  6. SKD CPNS Kemendikbud Sorong
  7. SKD CPNS Kemendikbud Manokwari
  8. SKD CPNS Kemendikbud Jayapura
  9. SKD CPNS Kemendikbud Ternate
  10. SKD CPNS Kemendikbud Ambon
  11. SKD CPNS Kemendikbud Gorontalo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com