Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Verifikasi jika Suntik Vaksin Covid-19 di Luar Negeri

Kompas.com - 17/09/2021, 11:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mereka yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri tak otomatis terdaftar status vaksinasinya di aplikasi PeduliLindungi.

Bagaimana cara memverifikasi status vaksinasi jika mendapatkan suntikan di luar Indonesia?

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan memfasilitasi para warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang telah vaksinasi di luar negeri agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.

Perhatikan sejumlah ketentuan verifikasi berikut ini!

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi vaksinasi Covid-19

WNI

Untuk WNI, siapkan dokumen ini:

  • KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.

Verifikasi status vaksinasi WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

WNA

Untuk WNA, ini yang harus disiapkan:

  • Izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi WNA adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik akan dilakukan oleh Kemenlu.

Sementara, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Cara verifikasi status vaksinasi jika suntik vaksin di luar negeri

Melansir laman Kementerian Kesehatan, bagi WNI/WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke laman yang sudah disediakan Kemenkes.

Proses ini harus dilakukan agar terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi dan membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja.

Setelah semua proses dilalui, sertifikat vaksin harus diklaim melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Selengkapnya, berikut tahapan verifikasi status vaksinasi bagi WNI/WNA yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com