KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru diterbitkan.
PP yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021 itu mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.
Setidaknya, terdapat 17 hal yang menjadi kewajiban PNS, salah satunya masuk kerja dan menaati jam kerja.
Apa saja sanksi PNS yang melanggar ataupun PNS bolos kerja?
Simak selengkapnya pada infografik yang disarikan dari pemberitaan Kompas.com berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.