Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2021, 13:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru diterbitkan.

PP yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021 itu mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

Setidaknya, terdapat 17 hal yang menjadi kewajiban PNS, salah satunya masuk kerja dan menaati jam kerja.

Apa saja sanksi PNS yang melanggar ataupun PNS bolos kerja?

Simak selengkapnya pada infografik yang disarikan dari pemberitaan Kompas.com berikut:

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com