Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Data, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik

Kompas.com - 15/09/2021, 09:42 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik. 

Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif. 

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih," menurut Kementerian Kominfo melalui akun Instagram, dikutip Rabu (15/9/2021).

Pemberian watermark bisa dipasang di kolom kosong yang ada di KTP.

Baca juga: Beredar Pesan WA Daftar Vaksin Situs PeduliLindungi Palsu, Ini Kata Kominfo

Apa saja isi watermark KTP?

Dikutip dari instagram Kominfo, watermark tersebut setidaknya berisi keterangan tanggal dan penerima scan atau foto KTP (atau dokumen penting lain).

Sehingga jika data disalahgunakan, maka bisa diketahui pelaku yang melakukan pelanggaran.

Ditegaskan, pihak yang meminta data tersebut hanya sekadar untuk verifikasi dan tidak ada niat jahat, maka pasti akan diterima bukti scan KTP dengan watermark.

Namun, jika penerima tetap meminta scan tanpa watermartk atau poloson, maka Anda dapat mencurigainya.

Baca juga: [HOAKS] Link Bansos Rp 600.000 Cair September bagi Pemilik E-KTP

 

Cara memberi watermark KTP

Berikut cara membuat watermark pada scan KTP:

  1. Foto KTP dengan benar
  2. Buka aplikasi edit foto (bisa lewat Phonto, PicsArt, hingga IG Story kalau dilakukan di ponsel)
  3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
  4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya, contoh: SCAN KTP PADA 01-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
  5. Berikan tulisan di area kosong yang ada di KTP (Pastikan tidak menutup informasi pentingnya). 

"Kalau pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan enggak ada niatan jahat, pasti akan diterima kok bukti scan KTP dengan watermark-nya. Tapi, kalau mereka kekeuh minta scan yang polosan dan #SobatKom mulai curiga, mending ditinggalin aja deh," jelas Kominfo.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Luar Negeri Bisa untuk Syarat Masuki Fasilitas Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com