Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Sesuai Aturan Terbaru

Kompas.com - 14/09/2021, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang dari 14-20 September 2021.

Meski diperpanjang, ada sejumlah penyesuaian aturan terbaru, termasuk aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Berikut rincian kegiatan pada masa PPKM Level 2-4 yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi:

Baca juga: Beredar Pesan WA Daftar Vaksin Situs PeduliLindungi Palsu, Ini Kata Kominfo

PPKM Level 4

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 4:

  1. Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  2. Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  3. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi

PPKM Level 3

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3:

  1. Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  2. Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  3. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
  4. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan semua pengunjung dan pegawai melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
  6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  8. Pengunjung yang boleh menonton bioskop yakni mereka yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
  9. Untuk tempat wisata tertentu yang akan dilakukan uji coba, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  10. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

PPKM Level 2

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 2:

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  2. Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  3. Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
  5. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan semua pengunjung dan pegawai melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit, pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  9. Pengunjung yang boleh menonton bioskop yakni mereka yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
  10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, semua pengunjung dan pegawai wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com