KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Nomor 39, 40, dan 41 pun diterbitkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap masa perpanjangan PPKM kali ini.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/9/2021), dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.
Masyarakat pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket selama masa perpanjangan PPKM ini. Aturan ini disebut akan mulai berlaku sejak 14 September 2021.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik Commuter Line
Tak hanya itu, waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal mencapai 50 persen.
Akan tetapi, pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan bunyi dari Inmendagri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan.
Baca juga: Bersiap 3 Hari Lagi, Masuk Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi
Luhut menjelaskan, perbaikan itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten atau kota yang berstatus level 4.
Dia pun menambahkan, hasil evaluasi pada 5 September 2021 menunjukkan, hanya 11 kabupaten atau kota dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang kini masih berstatus level 4.
(Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Erlangga Djumena)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.