KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan dan untuk memasuki ruang publik.
Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu cara melakukan skrining kepada masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum maupun mendatangi suatu tempat publik.
Saat akan memasuki tempat umum, seperti mall, pusat perbelanjaan, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya, masyarakat diminta melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
“(Cara scan barcode) ada penjelasannya saat masuk tempat publik. (Scan barcode) untuk skrining apakah seseorang bisa melakukan aktivitas di tempat publik,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, 31 Agustus 2021.
Setelah melakukan scan kode batang atau barcode, akan muncul notifikasi berwarna hitam merah, kuning, dan hijau.
Pemberitahuan warna-warna ini mengisyaratkan seseorang diperbolehkan masuk ke ruang publik atau tidak.
Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Diberitakan Tribunnews, pengunjung tempat publik yang mendapatkan barcode berwarna hitam berarti dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
Sehingga, kelompok ini tak diperbolehkan memasuki fasilitas publik.
Jika pengunjung kategori ini memaksa masuk tempat umum, maka akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Melansir pemberitaan sebelumnya, notifikasi berwarna merah artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19, yang bisa berarti pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.