Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Arti Warna Barcode Merah, Kuning, Hijau pada Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 05/09/2021, 18:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat kita melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi, akan muncul notifikasi warna merah, kuning, dan hijau?

Ternyata, munculnya warna ini menentukan apakah kita bisa mengakses fasilitas publik atau tidak.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini wajib untuk sejumlah aktivitas atau akses fasilitas publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Apa arti ketiga warna barcode pada aplikasi PeduliLindungi?

Saat dikonfirmasi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, saat ini ada 3 warna yang baru diketahui fungsinya pada barcode aplikasi PeduliLindungi.

Menurut dia, ke depannya, ada tambahan satu warna lagi, yaitu hitam.

"Iya, benar ada 3 warna. Tapi, ada warna hitam tambahannya, tapi aku belum dapat info lebih lanjut tentang ini," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Daftar Aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Berikut 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi dan artinya:

  • Merah 
    Artinya, pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

  • Kuning/oranye
    Artinya, pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

  • Hijau
    Artinya, status aman. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Kegiatan yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk

Beberapa kegiatan yang menggunakan syarat masuk dengan aplikasi PeduliLindungi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, yang disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

Berikut rinciannya:

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com