Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Kompas.com - 14/09/2021, 10:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak mal, perkantoran, dan instansi mana pun bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online.

Telah ditetapkan sebelumnya, Peduli Lindungi menjadi syarat untuk memasuki tempat-tempat umum.

Pemerintah terus mendorong penggunaan Peduli Lindungi di berbagai sektor kegiatan masyarakat.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama mengatasi ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM, Senin (13/9/2021).

Bagi pengelola tempat umum yang hendak menggunakan Peduli Lindungi sebagai syarat masuk atau skrining, bisa melakukan pendaftaran ke Kemenkes.

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Periode 14-20 September 2021, Apa Saja?

Cara dapatkan QR code Peduli Lindungi

Pengelola tempat umum bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code Peduli Lindungi.

Merangkum informasi dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut langkahnya:

  • Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusadatin@kemenkes.go.id
  • Pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran. Formulir tersebut wajib diisi dan dikirim balik ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes
  • Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakuan aktivasi
  • Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.
     
     
     
    Lihat postingan ini di Instagram
     
     
     

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Contoh surat permohonan

Berikut contoh surat permohonan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola tempat-tempat umum.

Nomor surat:
Tanggal:

Kepada,
Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].

Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code Peduli Lindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Penggunaan PeduliLindungi

Selain sebagai sarana skrining, Luhut mengatakan bahwa PeduliLindungi juga akan dimanfaatkan sebagai tracing bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com