KOMPAS.com - Pihak mal, perkantoran, dan instansi mana pun bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online.
Telah ditetapkan sebelumnya, Peduli Lindungi menjadi syarat untuk memasuki tempat-tempat umum.
Pemerintah terus mendorong penggunaan Peduli Lindungi di berbagai sektor kegiatan masyarakat.
"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama mengatasi ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM, Senin (13/9/2021).
Bagi pengelola tempat umum yang hendak menggunakan Peduli Lindungi sebagai syarat masuk atau skrining, bisa melakukan pendaftaran ke Kemenkes.
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Periode 14-20 September 2021, Apa Saja?
Pengelola tempat umum bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code Peduli Lindungi.
Merangkum informasi dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut langkahnya:
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut contoh surat permohonan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola tempat-tempat umum.
Nomor surat:
Tanggal:
Kepada,
Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].
Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code Peduli Lindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:
Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Selain sebagai sarana skrining, Luhut mengatakan bahwa PeduliLindungi juga akan dimanfaatkan sebagai tracing bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Nantinya, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetapi terdeteksi berusaha memasuki tempat umum, maka pemerintah akan segera membawa orang tersebut ke tempat isolasi terpusat.
"Peduli Lindungi akan segera kita tangani di mal itu misalnya, kalau diperiksa itu akan kita langsung bawa ke karantina terpusat untuk menghindari penularan ke orang lain," kata Luhut.
Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya
Pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat.
Keenam aktivitas tersebut yakni:
Baca juga: Studi: Orang Tak Divaksinasi 11 Kali Lebih Mungkin Meninggal akibat Covid-19